Menyerahkan Zakat Kepada Pemerintah

Menyerahkan Zakat Kepada Pemerintah - Apabila pemerintah yang adil menuntut di serahkannya zakat itu kepadanya, maka kita wajib menyerahkannya dan gugurlah tanggungan kita setelah kita menyerahkannya. Sesudah itu, ia menjadi urusan pemerintah untuk membagi-bagikannya.

Menyerahkan Zakat Kepada Pemerintah
Demikian pula hukumnya jika pemerintah itu tidak adil. Kita tetap wajib menyerahkannya untuk memelihara persatuan dan menjauhi fitnah. Kemudian, apabila pemerintah itu membagi-bagikannya kepada yang berhak menurut asnaf yang delapan, sebagaimana telah di tentukan oleh Allah swt. Maka ia akan menerima pahala yang besar dari Allah, begitu pula orang yang menyerahkan zakat tadi. Tetapi, jika pemerintah itu tidak membagikannya menurut perintah Allah swt, sebagaimana telalh ditentukan orang-orang nya di dalam Al-Qur’an, maka ia akan berdosa besar. Dan telah melakukan suatu penganiayaan yang berat terhadap pengeluarnya, karena ia telah mengeluarkan zakat bukan kepada yang berhak. Begitu pula ia telah melakukan penganiayaan yang sama terhadap orang-orang miskin, karena telah menahan hak mereka berupa zakat yang telah di tentukan Allah di dalam harta orang-orang yang mampu dari hamba-hambanya tadi.
Allah swt telah mewajibkan zakat itu sebagai penyuci bagi harta si kaya, dan sebagai nafkah dan bantuan bagi si miskin. Barang siapa melakukan sesuatu yang berlawanan dengan ketentuan yang telah di gariskan , maka sesungguhnya ia telah melakukan suatu penipuan yang amat besar dosanya.

Apabila zakat tersebut di ambil secara paksa oleh pemerintah yang zalim, lalu di bayarkan ke tempat yang tidak benar, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat tadi rela mengeluarkan zakat yang lain untuk orang-orang yang berhak, maka perbuatan itu sangat di anjurkan dan lebih utama, tetapip tidak wajib.
Sekirany orang yang mengeluarkan zakat tadi berkuasa untuk menahan zakatnya dari paksaan pemerintah yang zalim, maka hal itu merupakan suatu keharusan.

Tetapi, dengan syarat perbuatannya itu tidak akan mendatangkan suatu fitnah, atau menjerumuskannya ke dalam kemaksiatan kepada Allah swt. Seperti, nyata-nyata berdusta atau bersumpah palsu, atau semisal itu. Ketika menahan zakatnya dari pemerintah zalim, hendaklah di niatkan untuk menyelamatkan dirinya dari dosa, sekiranya ia memberikan zakat itu kepada tempat-tempat yang salah. Dan hendaklah ia berniat untuk menolong fakir miskin, agar mereka memelihara agamanya, manakala menerima zakat yang di tentukan Allah bagi mereka dari harta orang kaya itu.

Mungkin anda telah tau bagaimana pemerintahan di Indonesia ini, ada suatu badan yang mengelola zakat yaitu Lembaga Amil Zakat, namun sifatnya tidak memaksa, terserah anda mau menyumbang ke tempat itu atau tidak, atau mau mengeluarkan zakatnya langsung ke orang fakir miskin, silahkan anda pilih sesuai yang anda yakini. Namun biasanya jika orang yang terlalu sibuk, mungkin lebih memilih untuk berzakat lewat lembaga itu. Salam Sobat Aswaja. Shollualannabi Muhammad

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Menyerahkan Zakat Kepada Pemerintah"

Posting Komentar